Pura-pura Menanyakan Alamat, RD Melakukan Perbuatan Nekat, Sontoloyo

Sabtu, 17 Juli 2021 – 10:12 WIB
Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung Aiptu Jamain (dua kanan) saat menjelaskan pengungkapan kasus jambret di Mapolsek Waringinkurung. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Petugas Polsek Waringinkurung menangkap RD alias BP, jambret dengan modus berpura-pura menanyakan alamat. Pelaku ditangkap di Kota Tangerang, Kamis (8/7).

Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Jamain mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan orang tua korban Zahra Almaira pada Kamis (3/7) siang.

BACA JUGA: Mayat Perempuan Bertato dalam Boks Plastik Itu Adalah...

Pada hari itu, Zahra dihampiri tersangka dengan maksud menanyakan alamat.

“Kejadian berlangsung di pinggir jalan rumah korban tepatnya di Taman Krakatau, Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang,” ungkap Jamain, belum lama ini.

BACA JUGA: Mengerikan, 2 Pria Duel Pakai Senjata Tajam Tengah Malam

Korban yang tidak tahu maksud tujuan tersangka lantas menghampirinya dan berusaha menjawab alamat yang ditanyakan tersangka.

“Belum selesai menjawab kalung emas bocah berusia enam tahun itu langsung dirampas. Tersangka yang sudah mendapatkan kalung emas itu kemudian kabur,” ungkap Jamain.

Pelaku yang mendapat kalung emas itu kabur ke tempat tinggalnya di daerah Pinang, Kota Tangerang. Emas yang didapat tersangka itu lantas dijual kepada penadah dengan harga Rp400 ribu.

“Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan buat kebutuhan sekolah anaknya, ” ujar Jamain.

Dikatakan Jamain, tersangka merupakan spesialis jambret perhiasan. Dia sudah lebih tiga kali melakukan penjambretan dengan sasaran anak-anak.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus jambret. Dia menjalankan aksinya di lokasi sepi dan menyasar anak-anak,” ungkap Jamain.

Jamain menuturkan, tersangka kini telah dilakukan penahan di Mapolsek Waringinkurung. Dia dijerat Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan tahun, ” tutur Jamain. (mg05/nda/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler