jpnn.com, BANDUNG - Pelaku penikaman yang menyebabkan purnawirawan TNI di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, mengatakan pelaku yang ditangkap itu berinisial HH.
BACA JUGA: Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm
Pelaku, kata dia, melakukan tikaman kepada korban yang berinisial MM, 63, setelah terlibat percekcokan.
"Korban merupakan purnawirawan, tetapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Ibrahim.
BACA JUGA: JN Ditangkap BNN, Ternyata Dia Bandar Besar Narkoba, Tak Disangka, Ini Orangnya
Ibrahim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi ketika MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah pelaku HH.
Kemudian ada seorang karyawan dari HH yang menegur kepada MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman HH.
BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap
"Namun, teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," kata Ibrahim.
Saat cekcok dengan karyawan tersebut, menurutnya, HH yang tengah berada di dapur, keluar dari rumahnya dan mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.
Menurutnya HH kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya namun dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga pada akhirnya terjadi adu pukul antara HH dan MM.
"Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban," katanya.
Setelah penusukan itu, menurutnya korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya namun selang tidak seberapa lama korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar.
"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, tetapi di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.
Berdasarkan penyelidikan awal, menurutnya polisi menemukan ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban.
Namun, kata dia, saat ini proses autopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean