Purwadi Menangis setelah Dinyatakan Terbukti Habisi PSK Terlaris

Selasa, 02 Juni 2015 – 04:48 WIB

jpnn.com - BATAM - Puwardi (23) menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/6). Terdakwa perkara pembunuhan atas pekerja seks komersial (PSK) bernama Kristin Handayani (36) itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara.

Kristin ditemukan tewas dengan lidah menjulur  beberapa bulan lalu di dalam kamar sewanya di daerah Pokok Jengkol, Sagulung, Batam. Kristin sempat disebut-sebut sebagai PSK terlaris di kompleks itu.

BACA JUGA: Memalukan... Empat Anggota Polri Bersama Dua Rekannya Jadi Pengedar

Begitu mendengar vonis dari majelis, pria bertubuh kecil ini tak kuasa membendung tangis. Vonis dari  majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus itu sempat membuat Purwadi kaget dan terdiam tanpa bahasa. Namun di ruang tahanan sementara PN Batam, ia menyatakan banding.

"Saya akan banding. Tapi saya akan tanya bagaimana caranya kepada penasehat hukum," kata Puwardi kepada Batam Pos usai sidang.

BACA JUGA: Kepala SD Lam Ujong Dirampok di Depan Sekolah, Gaji Guru Ludes Dibawa Kabur

Menurutnya, putusan majelis hakim itu tidak adil. Sebab, selama ini ia tak pernah mengaku membunuh Kristin, wanita yang sudah menjadi kekasihnya selama enam bulan. Apalagi, Purwadi mengaku selama ini dihidupi oleh Kristin karena tak kunjung mendapat pekerjaan.

"Saya tak mungkin membunuh, saya mencintai dia," terangnya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Jambret yang Sering Pakai Ninja Diringkus Polisi

Penasihat hukum Purwadi, Bernard Uli Nababan juga mengatakan hal yang sama. Bernard menegaskan bahwa kliennya tak pernah membunuh tapi dipaksa mengaku oleh polisi.

Bernard menyayangkan majelis yang tak menggubris pledoi Purwadi. "Kami akan banding dalam waktu tujuh hari ini," tegas Bernard.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Sadis yang Tembak Sembilan Korban Akhirnya Dibekuk di Bandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler