Pusat Genjot Kerja Pengawas Instansi Pemerintah

Jumat, 07 September 2012 – 22:16 WIB
JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) segera menerbitkan kebijakan yang akan menjadi payung hukum dalam meningkatkan profesionalisme auditor di lingkungan aparatur pengawas instansi pemerintah (APIP).

Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur KemenPAN&RB Herry Yana Sutisna mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi SDM APIP dilakukan melalui pendidikan dan latihan, sertifikasi APIP.

“Kita sedang menyiiapkan kebijakan peningkatan profesionalisme auditor dan pengawas APIP. Sebentar lagi akan dikeluarkan kebijakan baru,” ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat (7/9).

Dalam pembenahan APIP akan dilakukan penguatan kelembagaan APIP serta pengembangan bisnis proses dalam pengawasan internal. “Saat ini juga sedang disiapkan RUU PPAP, untuk tata keoloa yang berkualiats dalam pengembangan APIP. Dengan undang-undang itu, pemerintah akan mereposisi merefungsionalisasi kelembagaan APIP,” tambahnya.

Dari catatan KemenPAN&RB, dari pemeriksaan BPK dalam kurun waktu 2005 – 2011, masih banyak temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah. Untuk instansi pusat masih ada 14,34 persen TLHP senilai Rp 13,147 triliun. Sedangkan untuk pemerintah daerah, masih 19,82 persen senilai Rp 7,1 triliun. “Ini utang kita bersama,” sergahnya.

Dalam mengawal reformasi birokrasi, APIP harus mendorong sistem pengawasan internal. Dalam hal ini, APIP harus menjadi quality assurance dan katalis.

"Saya berharap APIP ikut memantau masing-masing satker, menyelesaikan sesuai rekomendasi, melakukan pendampingan terhadap satker yang menjadi obyek pemeriksaan BPK, melakukan inventarisasi rekomendasi BPK," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Yakin Hartati Sakit, KPK Minta Diagnosa Dokter

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler