Pusat Janji Kebut PP Migas Aceh

Rabu, 29 Mei 2013 – 06:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan segera menyelesaikan pembuatan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Perpres, sebagai penjabaran MoU Helsinki 2005 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, dua PP itu yakni PP yang mengatur tentang pertanahan dan kehutanan. Satu PP lagi tentang bagi hasil migas untuk Aceh.

"Jadi ada dua PP dan satu Perpres, yang terkait pertanahan dan kehutanan, dan migas. Juni mulai dibahas," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (28/5).

Dia mengakui, penerbitan PP dan Perpres itu merupakan bagian dari kesepakatan yang sudah dicapai dalam serangkaian proses dialog pusat-Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh.

Dikatakan Gamawan, sebenarnya Rancangan PP dimaksud sudah dibahas. Hanya saja diakui, akan mulai dikebut lagi setelah ada dialog dengan Aceh. Ditanya kapan target PP selesai, dia menjawab, tidak ada target.

Terkait dengan proses dialog, Gamawan mengatakan, ada semacam masa tenang selama 90 hari ke depan. Namun, di masa tenang ini, tetap ada proses dialog. "Masa tenang, maksudnya, jangan ada ribut-ribut. Dialog tetap jalan," ujarnya.

Dia masih bersikukuh, menolak bendera Aceh yang sama persis dengan GAM itu. Jika ada perubahan sedikit saja, pusat akan menyetujuinya. "Pokoknya berubah, jangan 100 persen bendera GAM," cetus mantan gubernur Sumbar itu. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi MUI Tetap Sentral

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler