BACA JUGA: Mendagri : Tugas Sekda Makin Berat
Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri, Timbul Pudjianto mengakui, memang sebagian besar pemda terlambat dalam menetapkan APBD, antara lain disebabkan karena belum optimalnya kemitraan antara pemerintah daerah (pemda) dengan DPRD"Karena daerah cenderung menunggu informasi alokasi dana perimbangan yang paling cepat ditetapkan oleh pemerintah pusat pada awal bulan Oktober tahun sebelumnya," ujar Timbul Pudjianto akhir pekan lalu di Jakarta.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pengelolaan dana perimbangan, masih ditemui beberapa kendala baik dari segi kebijakan maupun tata cara penyaluran dana penganggarannya
BACA JUGA: Menag Bakal Beberkan Masalah Haji
Misalnya, pada dana perimbangan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh masing-masing departemen teknis belum seragamHal lain yang berpengaruh kepada keterlambatan penetapan APBD, lanjut Timbul, adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP No.38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, juga PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
BACA JUGA: Sarfilianty Sukses Jual 3000 Bukunya
"Karena ini berimplikasi terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah, terutama pada struktur belanja dalam APBD," katanya(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Imbau Jemaah Tak Boros
Redaktur : Tim Redaksi