jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menyampaikan diperlukan dukungan dari sisi legalitas, pembiayaan dan digitalisasi untuk mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dia mengungkapkan karena masih banyak yang informal dan tidak punya legalitas, UMKM semakin sulit untuk masuk ke dalam ekosistem keuangan formal, seperti untuk memperoleh fasilitas kredit usaha rakyat (KUR).
"Akibatnya, sekitar 30 juta pelaku usaha mikro masih belum terjangkau akses perbankan. Bahkan, lima juta di antaranya terjebak pada rentenir atau dikenal sebagai bank emok ilegal di Jawa Barat,” beber Puteri melalui keterangan yang diterima, Minggu (25/9).
BACA JUGA: Program Bantuan Jokowi Mempercepat Geliat UMKM
Puteri menyampaikan perlu adanya sosialisasi untuk memperoleh legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekarang prosesnya semakin mudah.
“Masih banyak yang belum tahu," ungkapnya.
BACA JUGA: Dukung UMKM, PNM Terbitkan 600 Nomor Induk Berusaha Gratis
Padahal, lanjut Puteri, perizinan kini sudah terintegrasi lewat sistem online single submission (OSS).
Dia menyampaikan sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong kemudahan berusaha bagi UMKM dari sisi perizinan.
"Tujuannya agar semakin banyak UMKM punya legalitas, karena ini penting untuk pengajuan kredit atau program pemberdayaan lain,” ujar Puteri.
Puteri juga mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas kredit perbankan yang disediakan pemerintah, seperti KUR.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM," tegasnya.
Dia menambahkan selama pandemi ini pemerintah juga memberikan subsidi bunga sehingga membantu mengurangi beban pelaku UMKM.
"Ini tentu mengubah persepsi atas skema pinjaman perbankan yang selama ini dikenal banyak syaratnya atau harus ada jaminan,” pungkas Puteri. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi