jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais.
Tak hanya itu, gugatan mengenai hak asuh dan biaya nafkah anak juga dikabulkan oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Futri Zulya Blak-blakan Ungkap Hubungannya dengan Ahmad Mumtaz Rais
Dalam surat putusan cerai yang tercatat di laman Mahkamah Agung RI, hak asuh dua buah hati mereka jatuh ke tangan Futri.
"Penggugat ditunjuk sebagai pihak yang satu-satunya berhak dan berwenang atas hak hadlonah pemeliharaan terhadap anak-anak," begitu keterangan yang tertulis dalam surat putusan, dikutip Senin (1/8).
BACA JUGA: Melanie Subono: Kasihan Anak-anak Citayam, Mendadak Lu Semua Mau Jadi Bestie
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang menyatakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun ialah hak ibunya.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan Mumtaz berhak ikut mengasuh anak secara formil.
BACA JUGA: Hukum Berhubungan Badan di Waktu yang Terlarang
"Bertemu secara fisik, mengajak jalan-jalan, atau melepaskan rindu sebagai seorang ayah," lanjut isi keterangan tersebut.
Selain itu, Mumtaz dituntut memberikan nafkah dua anak sebesar Rp 40 juta. Nafkah anak tersebut harus dipenuhi oleh Mumtaz sebulan sekali.
"Dibayarkan setiap tanggal satu, di awal bulan," imbuh isi keterangan surat putusan cerai tersebut.(mcr31/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah