Putra Kawanua Tangkap Buronan Lintas Negara

Senin, 27 Juli 2020 – 02:27 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose. Foto: Manadopost.id

jpnn.com, MANADO - Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil melakukan kerja sama dengan kepolisian internasional (Interpol) dalam memfasilitasi pencarian subjek red notice atau buronan lintas negara.

Polda Bali menerima informasi melalui surat Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan pencarian subjek red notice bernama Beam Marcus. Pria kelahiran Winconsin, USA, 23 Juli 1970 itu, diketahui melakukan penipuan investasi senilai $500 ribu.

BACA JUGA: Buronan Interpol Kabur ke Bali, Produksi Puluhan Film Begituan, Pasangan Wanitanya Ternyata

Berdasarkan informasi kepolisian dari US Marshals Service (USMS) bahwa buronan tersebut tinggal di Indonesia bersama wanita berkebangsaan Amerika lainnya bernama Wright Poppy Christine, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut. Informasi didapat, target Interpol itu melakukan perpindahan tempat tinggal hingga enam kali di Ubud dan Kerobokan, Bali.

BACA JUGA: Daftar Nama 22 Perwira Tinggi TNI yang Naik Pangkat, Selamat!

Selain itu, didapati juga yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali.

“Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali. Selama kurun waktu mulai dari bulan Januari sampai dengan Juli. Saat menetap di Bali, pelaku dengan teman wanitanya mengunggah foto atau video p*rno pribadinya di website untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup,” beber Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose.

BACA JUGA: Kapolda dan MUI Sepakat Salat Id di Bali Digelar di Rumah

Menurut putra asal Sulut itu, upaya penyelidikan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian subjek red notice tersebut berbuah hasil.

Pada 23 Juli, sekira pukul 18.40 WITA, Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap yang bersangkutan beserta teman wanitanya di sebuah villa di Kabupaten Badung. Dengan barang bukti, 1 buah paspor, 5 buah handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya.

“Kemudian saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Golose.

Lanjut jenderal bintang dua itu, tindak lanjut dari keberhasilan tersebut akan dilakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC. Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan US Marshals Service.

“Polri khususnya Polda Bali akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan USMS. Dengan menangani hal seperti ini, kita juga berharap akan ada resiprocal yang melibatkan institusi-institusi penegakkan hukum yang akan bekerjasama dengan kita, antara Indonesia dengan US Authority khususnya antara Polda Bali atas nama Kepolisian Repubik Indonesia dengan US Marshals Service,” tandasnya.(*/jen/manadopost.id)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler