Putra Pemilik Restoran Ternama di Bali Punya Pohon Ganja

Rabu, 10 Agustus 2016 – 21:12 WIB
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menunjukkan pohon ganja yang diamankan dari rumah Fauzi Purborekso di Kerta Dalam, Denpasar. Foto: Radar Bali/JPG

jpnn.com - DENPASAR  - Satresnarkoba Polresta Denpasar tengah menyidik Fauzi Purborekso (27), anak seorang pemilik rumah makan ternama di Bali. Pasalnya, Fauzi ketahuan menanam ganja di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Bali, Fauzi ditangkap di rumahnya di Jalan Kerta Dalem VI No 11 Denpasar, Rabu (3/8) pekan lalu pukul 19.00 WITA. Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar pun sudah menggeledah rumah itu setelah menangkap Fauzi dan dua tersangka lainnya.

BACA JUGA: Dituding Intervensi Sidang, Begini‎ Reaksi Hakim Perkara Jessica

Fauzi ditangkap bersama saudara sepupunya, SR dan satu kawannya, RF.  Pada saat penggerebekan, polisi menemukan satu pot berisi tiga batang ganja di balkon rumah dan satu paket ganja di lemari Fauzi.

Selain itu, ditemukan satu paket ganja seberat 2,46 gram milik RF. Dari hasil pengembangan penyidikan dan penggeledahan di rumah SR di Jalan Tukad Banyupoh, Denpasar, polisi  menemukan satu paket ganja seberat 1,18 gram yang tersimpan di dalam lemari.

BACA JUGA: Dor! Tauke Kopi Tersungkur, Puluhan Juta Raib

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol  Gede Ganefo mengatakan, tidak ada yang mengakui pemiliki pohon ganja itu. Ketiga pelaku justru menyebut pohon itu dibawa dari Jambi oleh teman mereka yang bernama Dwiki.

Fauzi  mengaku hanya memelihara pohon ganja itu dan meletakkannya di loteng rumahnya.  Dari perkiraan polisi, pohon ganja itu sudah berumur dua bulan.

BACA JUGA: Jual Narkoba Dipenjara Demi Biayai Kasasi di MA

“Waktu petugas datang pohon ganja sempat dibawa lari menyebabkan salah satu pohon  tersebut patah. Tinggi pohon 30 cm, 24 cm, dan 22 cm. Ketiga tersangka mengakui sering menggunakan ganja,” jelas Ganefo.

Kini, ketiga tersangka telah melanggar Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Terpisah,  Kepala Dusun Kerta Dalem, Putu Antara mengaku kaget ketika mendengar kabar bahwa Fauzi menanam ganja di dalam rumahnya. Sebab berdasarkan sepengetahuan Antara,  Fauzi dari keluarga baik-baik.

Ayah Fauzi  adalah seorang haji. Selain itu, ayah Fauzi yang dikenal sengan sebutan Pak Haji sering membantu menyumbang makanan jika terdapat kegiatan di lingkungan Perumahan Kerta Dalem.

Antara mengatakan, mulanya dirinya ditelepon oleh Fahmi, tetangga sebelah rumah ayah Fauzi jelang tengah malam. Antara diminta datang ke rumah Pak Haji.

“Sesampai saya di sana, polisi sudah ramai dan saya melihat ada pohon ganja. Saya kaget, saya tidak tahu ada kegiatan seperti itu di situ (rumah tersangka, Red).  Soalnya saya tahu ayahnya sangat baik dan seorang haji. Ayahnya itu punya usaha rumah makan,” ungkap Antara.(feb/mus/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hahaha..Kasihan Deh Lu Pesan Cewek Dapatnya Waria


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler