jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
BACA JUGA: Hukum Berhubungan Badan di Waktu yang Terlarang
Dalam persidangan, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan, dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
BACA JUGA: Benarkan Didi Mahardika Berpacaran dengan Cita Citata, Sunan Kalijaga: Saya Kira Bercanda
JPU pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 10 bulan pidana penjara kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudahi dijalani," tuturnya.
BACA JUGA: Ada Pesohor Pamer Uang Ternyata Tidak Diberikan, Wanda Hamidah Sindir Baim Wong dan Paula?
Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah perlakuan mereka yang mengakibatkan luka pada korban.
Hal yang meringankan ialah sikap para terdakwa yang sopan selama persidangan serta belum pernah melanggar hukum sebelumnya.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan apakah Putra Siregar dan Rico Valentino bakal menyampaikan pembelaan.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, kedua terdakwa sepakat menyampaikan pembelaan secara lisan.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.
Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita