Putra Siregar & Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara: Diterima dengan Legawa

Kamis, 18 Agustus 2022 – 22:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat mengatakan pihaknya bakal menerima putusan majelis hakim dengan legawa.

Baik Putra Siregar, maupun Rico Valentino tidak akan mengajukan banding atas putusan enam bulan pidana penjara.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Hal yang Meringankan Putusan Terhadap Putra Siregar

"Pada prinsipnya beliau berdua tidak lagi mempermasalahakan siapa yang salah dan benar, hanya ingin semua masalah cepat selesai," ujar Nur Wafiq Waradat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Menurutnya, kedua kliennya itu ingin segera menghirup udara bebas dan beraktivitas seperti sediakala.

BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap

Adapun Putra Siregar sendiri sempat merasa khawatir terkait putusan. Namun, dia telah legawa dan bisa menerima putusan tersebut.

"Beliau juga menyampaikan tidak ada manfaatnya menyampaikan ketidakbersalahan beliau di kasus ini karena semua sudah selesai," kata Nur Wafiq.

BACA JUGA: JN Ditangkap BNN, Ternyata Dia Bandar Besar Narkoba, Tak Disangka, Ini Orangnya

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan atas kasus penganiayaan.

Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Kasus itu berawal dari Putra Siregar dan Rico Valentino yang diduga terlibat pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler