jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus pidana enam bulan penjara atas kasus penganiayaan.
Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).
BACA JUGA: Kembali Sindir Angga Wijaya, Dewi Perssik: Berbakat Juga ya, Kamu Jadi Artis
Dalam sidang tadi, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan ialah saksi korban, Nur Alamsyah mengalami luka.
BACA JUGA: Hukum Menggunakan Cadar Bagi Wanita Muslimah
"Keadaan yang memberatkan karena saksi korban mengalami luka di sisi kanan," ujar majelis hakim di dalam persidangan.
Lalu, hal yang meringankan adalah perbuatan Rico Valentino diakibatkan kesalahpahaman terdakwa saat melihat temannya, Chika sedang menangis, sehingga terdakwa ingin melindungi temannya.
BACA JUGA: Tok, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara
"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh rasa ingin melindungi temannya, yaitu Rico Valentino," ucap majelis hakim.
Selanjutnya, kedua terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.
"Merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata majelis hakim.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.
Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita