Putri Bos Maskapai Ini Angkuh Banget, Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 13 Februari 2015 – 03:34 WIB
Cho Yun-ah. Foto: theguardian.com

jpnn.com - SEOUL - Cho Yun-ah, 40, putri tertua pemilik maskapai Korean Air Cho Yang-ho, tergolong perempuan angkuh. Karena sifat buruknya itu, dia harus mendekam di penjara.

Dia dinyatakan bersalah karena melanggar keselamatan penerbangan dengan meminta pesawat yang bakal tinggal landas untuk kembali ke pangkalan hanya gara-gara masalah kacang.

BACA JUGA: Remaja Ini Minta Anunya Dikecilkan karena Kegedean

"Dia (Cho, Red) menganggap penerbangan tersebut seperti pesawat pribadinya," ujar Hakim Oh Sung-woo setelah memberikan putusan. Padahal, itu adalah pesawat komersial yang di dalamnya banyak penumpang lain. Dia juga terbukti menyerang kru kabin.

Kasus tersebut, terang Oh, juga menjadi bahan cemoohan di dunia internasional yang berpotensi merusak martabat Korsel. Putusan seperti itu jarang terjadi. Sebab, biasanya chaebol atau pewaris keluarga kaya selalu lolos dari jerat hukum. Apalagi jika kesalahannya ringan.
 
Kasus tersebut bermula pada 5 Desember lalu. Saat itu Cho naik pesawat Korean Air kelas VVIP dari New York menuju Seoul. Sebelum berangkat, dia disuguhi kacang macadamia, padahal tidak meminta. Dia kian marah karena kacang tersebut disajikan di kantong plastik, bukan di mangkuk.

BACA JUGA: Pose Telanjang Model Asal Iran Ini Picu Kekhawatiran

Karena merasa menjabat executive vice president pesawat tersebut, Cho marah dan memanggil kepala kabin Park Chang-jin serta pramugari yang memberinya kacang. Park diminta berlutut dan meminta maaf. Cho juga menusuknya beberapa kali dengan buku panduan manual pesawat.

Akhirnya, pesawat yang akan tinggal landas tersebut diminta kembali ke pangkalan dan beberapa pegawai yang kena semprot tadi disuruh turun dari pesawat.

BACA JUGA: Klub Sepak Bola Inggris Dibajak ISIS, Tapi Malah Bangga

"Cho memperlakukan pegawainya seperti budak pada masa feodal dan gagal menunjukkan sedikit rasa hormat pada orang lain," ungkap Oh. Bahkan, agar bisa bebas, Cho mengintimidasi kru kabin agar memberikan kesaksian palsu. Pegawai yang ikut mengintimidasi itu dihukum delapan bulan penjara.
 
Jaksa, tampaknya, menuntut hukuman tiga tahun penjara. Namun, karena tidak ada nyawa yang terancam dalam kasus itu, dia hanya dijatuhi hukuman setahun penjara. Belum diketahui apakah dia akan mengajukan banding atau tidak.
 
Cho meneteskan air mata saat pembacaan putusan dilakukan. Pengadilan juga membacakan surat permintaan maafnya yang dibacakan hakim.

"Saya benar-benar meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Saya menunjukkan kemarahan saya yang tidak terkontrol. Saya tidak tahu bagaimana saya bisa dimaafkan, namun enam minggu di dalam tahanan telah membuat saya belajar menghormati orang lain," tulis ibu dua anak itu. (AFP/Reuters/sha/c23/ami)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Presiden Jatuh, 27 Anggota Paspampres Kena Pecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler