Putri Candrawathi Boleh Pilih Hari Apa Saja, Pokoknya Terserah Dia

Kamis, 01 September 2022 – 12:30 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jumat (26/8). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Porli saat kliennya menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8).

BACA JUGA: Ingat Sahabatnya Itu, Tangan Bharada E Langsung Gemetar

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9).

Arman mengatakan pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena alasan kemanusiaan.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual di Magelang, Analisis Reza Indragiri soal Pelaku & Korban Tak Seperti yang Dibayangkan

"Ibu Putri memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya (Putri Candrawathi, red) tidak stabil," ujar Arman Hanis.

Arman mengeklaim pengajuan penangguhan penahanan Putri dikabulkan penyidik.

BACA JUGA: Tahapan Pengadaan PPPK 2022 Dimulai, Honorer & Pelamar Umum Siap-Siap ya

"Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," ujar Arman.

Arman mengatakan kliennya hanya diminta wajib lapor dua kali seminggu.

"Mulai minggu depan (wajib lapor, red) harinya bebas," tutur Arman Hanis.

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8).

Putri Candrawathi dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Arman mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi untuk dikonfrontasi dengan tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf serta saksi Susi.

Ketiga tersangka dan satu saksi itu itu diketahui juga menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8).

Arman juga menyebut pemeriksaan terhadap Putri juga ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, dan Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena disinyalir ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler