Putri Candrawathi dan Vanessa Angel, Beda Nasib, Ini Komenter Bu Siti

Jumat, 02 September 2022 – 14:46 WIB
Pasutri tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi menanggapi pertimbangan aparat kepolisian yang tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Mengaku Sedang Diincar, Siap Berdebat dengan Kapolri

Pertimbangan polisi untuk tidak menahan Putri salah satunya karena memiliki anak balita.

Alasan tersebut mendapat sorotan masyarakat yang membandingkan dengan perlakuan terhadap aktris yang pernah ditahan meski punya anak balita, antara lain almarhum Vanessa Angel.

BACA JUGA: Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Jadi Rebutan Pengacara Hebat

Menurut Aminah, tidak ditahannya Putri seharusnya menjadi standar bagi kepolisian untuk diterapkan kepada perempuan berstatus tersangka dan memiliki anak kecil.

“Hal ini harus dijadikan standar oleh kepolisian di dalam menangani kasus-kasus perempuan lainnya. Karena penanganan yang seperti itu tidak masuk ke Komnas Perempuan,” ujar Aminah di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

BACA JUGA: Profil Bahtiar, Pejabat Eselon I Kemendagri Kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta

Aminah menyebutkan dalam kasus ini, Putri Candrawathi sudah cukup mendapatkan haknya mulai dari pendampingan psikolog hingga akses bantuan hukum.

Mantan anggota Indonesian Legal Resource Center (ILRC) ini menuturkan pihaknya selalu merekomendasikan perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti hamil, menyusui, memiliki balita, untuk tidak dilakukan penahanan.

Namun, di beberapa kasus para tersangka perempuan tetap ditahan.

“Semua pihak melihat kasus P dia tidak ditahan karena sedang sakit dan ada balita yang sedang ada ketergantungan pada ibunya. Hal ini harus diterapkan kepada ibu-ibu lainnya,” kata dia.

Untuk itu, Kepolisian didesak harus memiliki standar kapan seorang perempuan boleh dilakukan penahanan. Penahanan di rumah tahanan adalah pilihan terakhir.

“Jadi itu yang semestinya diatur oleh negara, aparat penegak hukum. Itu ada adalah rekomendasi tentang akses keadilan terhadap perempuan,” tuturnya.(mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler