Putri Candrawathi Diam-Diam Sudah di Dalam, Pengacaranya juga Tak Tahu

Rabu, 31 Agustus 2022 – 10:56 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri, Rabu (31/8).

Kedatangan Putri Candrawathi luput dari pantauan media.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Dicium di Sofa, Arman: Isu Perselingkuhan Itu Tak Bisa Dibuktikan

Tak diketahui secara pasti jam berapa Putri masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

"(Putri Candrawathi, red) sudah di dalam," kata pengacara Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tampil Modis Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bawa Tas Gucci, Harganya Belasan Juta

Arman juga tak mengetahui jam berapa Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri.

"(Dateng jam berapa Putri, red) Saya belum tahu, saya telat ini," ujar Arman.

BACA JUGA: 5 Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bantah Isu Perselingkuhan?

Saat berita ini diracik, Putri Candrawathi belum mulai menjalani pemeriksaan.

"Masih belum (mulai diperiksa, red)," tutur Arman.

Selain Putri Candrawathi, tiga tersangka lain, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, Kuat Ma'ruf serta seorang saksi bernama Susi juga akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawati itu akan dilakukan dengan teknik konfrontasi.

Penyidik Bareskrim Polri akan mengonfrontasi Putri Candrawathi dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, Kuat Ma'ruf, dan Susi.

Jenderal bintang satu ini mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu dilakukan untuk lebih menggali mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler