jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi, terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jaksa melaksanakan eksekusi terhadap istri Ferdy Sambo itu pada Rabu (23/8).
"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/8).
BACA JUGA: Lihat Itu Tangan Natalia Rusli Diborgol, Dibawa ke Pondok Bambu
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri.
Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai keputusan tersebut.
BACA JUGA: Soal Warganya Bangun Tembok yang Menutup Jalan, Bu Lurah Pondok Bambu Merespons Begini
Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.
Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
BACA JUGA: Rutan Pondok Bambu Kebakaran, Bagaimana Nasib Warga Binaan?
MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Kuat Ma'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.
Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023, Putri Candrawathi pada 9 Mei 2023, dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023.
Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi