Ditahan, Putri Candrawathi Dipastikan Tetap Dapat Kesempatan Ini

Jumat, 30 September 2022 – 17:51 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Putri Candrawathi tetap bisa menemui anak-anaknya setelah diputuskan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Yang jelas, kan, hak-hak sebagai seorang yang ditahan, tentunya tetap diberikan. Kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kami berikan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditahan setelah Kapolri Jenderal Listyo Mendapat Laporan

Kendati demikian, lanjut Jenderal Listyo, tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di ruang tahanan.

"Saya kira untuk standar penahanan yang diberikan kepada Saudari PC, sama dengan tahanan yang lain," kata Listyo.

BACA JUGA: Jatuh dari Tower Setinggi 30 Meter, Ditra Tewas Mengenaskan, Ibu Korban Bilang Begini

Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini.

Istri Ferdy Sambo tersebut ditahan setelah hasil pemeriksaam kesehatan baik jasmani dan psikologi dinyatakan sehat.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit Terungkap, Gegara Masalah Sepele

"Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudari PC saat ini dalam keadaan baik," ujar Listyo.

Putri Candrawathi ditahan guna mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas pemeriksaan.

Sebelumnya, Putri Candrawati tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Adapun tersangka lain kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Sempat Berteriak Minta Tolong, Karyawan Indomaret Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler