Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan, Komnas Perempuan Beri Rekomendasi Begini

Jumat, 19 Agustus 2022 – 20:15 WIB
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini mengatakan lembaganya bersama Komnas HAM merekomendasikan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diberikan pendampingan.

Komnas Perempuan meminta agar Putri Candrawathi yang baru ditetapkan tersangka diberikan pendampingan psikologis dan psikiater.

BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Grup Irjen Ferdy Sambo yang Sangat Berkuasa di Polri, Wow!

"Pendampingan psikologi dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," kata Rini -panggilan Iswarini dalam konferensi pers bersama Komnas HAM secara virtual, Jumat (19/8).

Hal itu merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum, sejak awal proses penyidikan hingga persidangan dan pascaputusan pengadilan.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Dia meyakini proses pendampingan psikologis akan memungkinkan istri Ferdy Sambo itu untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus tersebut.

Komnas Perempuan juga akan memantau demi memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati, dan memenuhi hak-hak istri Ferdy Sambo sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Rahasia

"Pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait," ujarnya.

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8). (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler