jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Putri si dokter gigi, menyandang status tersangka yang belum ditahan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: DPR: Wajar Publik Khawatir Bu Putri Candrawathi Menghilangkan Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya, termasuk Pak Sambo.
"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
BACA JUGA: Wahai Polri, Komnas Perempuan Minta Hak-hak Putri Candrawathi Tidak Dilanggar
Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk ada alat bukti dan sudah gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung yang notabene Irwasum Polri itu.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Gangguan Jiwa? Pria Ini Bisa Menyembuhkan, 15 Menit Saja
Putri sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Di tangan Bareskrim laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai dugaan ada motif cemburu hingga soal asmara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, otomatis gugur setelah istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kalau itu sudah gugurlah, istilah cemburu segala macam itu," kata Trimedya.
Menurut Trimedya, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menandakan dia bekerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua si Brimob dari Jambi itu.
"Harus dibongkar, kalau suami dan istri ini membunuh seseorang, apa motifnya?" ujar Trimedya.
Trimedya mengingatkan apabila seseorang dan beberapa pihak lain ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, tindak pidana itu tidak mungkin berlangsung singkat.
"Bukan hitungan menit atau jam. Bisa hitungan hari (pembunuhan) yang berencana," tutur legislator dari Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu. (cr3/ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi