jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji oknum yang bisa menjadikan seseorang sebagai ASN, meskipun pelakunya seorang PNS.
"Aturannya sudah jelas di UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada rekrutmen CPNS tanpa tes," kata PlT Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, menanggapi kasus dugaan penipuan CPNS oleh putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, Minggu (26/9).
BACA JUGA: Begini Nasib Menantu Nia Daniaty Usai Diduga Terlibat Menipu CPNS
Bima bahkan menyatakan nama kepala BKN sering dicatut oleh para oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, Bima berkali-kali menyatakan tidak ada oknum yang bisa menjadikan seseorang menjadi CPNS selain karena kemampuannya sendiri dan atas izin Allah SWT.
BACA JUGA: Bu Ade yang Ditangkap Tim Intelijen di Cilodong Dieksekusi ke Lapas Tual
Dia membeberkan sesuai UU ASN dan PP Manajemen PNS, untuk pengisian kursi PNS yang kosong karena ASN-nya meninggal, pensiun tidak bisa serta merta. Sebab, pertama adalah analisis jabatan dan beban kerja.
Kemudian, instansi mengusulkan formasi sesuai perencanaan kebutuhan ASN baik PNS maupun PPPK dalam lima tahun ke depan.
BACA JUGA: Baku Tembak TNI-Polri dan KKB, Seorang Anggota Brimob Kelapa Dua Gugur
Setelah usulan disetujui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menetapkan formasinya.
Setelah itu masuk tahapan rekrutmen dimulai pengumuman pendaftaran, seleksi kompetensi dasar dan bidang, kelulusan, pemberkasan dan penetapan NIP CPNS.
"Jadi ada prosesnya," ucap Bima Haria.
Sementara itu, Karo Humas BKN Satya Pratama menyatakan dalam formasi CPNS tersedia jalur khusus seperti lulusan cumlaude, disabilitas, putra putri Papua, atlet berprestasi.
Namun, kata Satya, mereka tidak serta merta langsung diangkat PNS karena semua harus melewati tes.
"Tesnya bukan sekadar formalitas tetapi tes yang akuntabel dan transparan," tegasnya.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas BKN soal Dugaan Penipuan Menantu Nia Daniaty
Diketahui putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diduga melakukan penipuan bermodus seleksi CPNS.
Kasus dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar itu juga diduga melibatkan suami Oi, sapaan akrab Olivia, Rafly N Tilaar yang disebut memfasilitasi sang istri.
Nomor rekening Rafli diduga digunakan untuk menerima transfer dari para korban. Sementara Rafly ini statusnya merupakan PNS di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto mengatakan bahwa kliennya diiming-imingi menjadi CPNS melalui jalur prestasi.
Namun, janji pelapor tidak kunjung ditepati sehingga para korban memilih melaporkan Olivia Nathania dan suaminya itu ke polisi. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad