Keluar dari gedung antikorupsi itu, Rita enggan memberikan banyak komentar. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi yang tak tahu banyak tentang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Hanya saksi. Tidak tahu apa-apa," kata Rita didampingi pengacaranya, Ariano Sitorus.
Sementara Ariano mengatakan, kliennya dicecar penyidik seputar lahan yang digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur pendidikan olahraga Hambalang, di Bogor, Jawa Barat. "Yang ditanyakan soal Hambalang, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Itu hanya menjelaskan bahwa kita tidak pernah menerima uang atas penyerahan tanah 30 hektar dan PT Buana Estate belum membuat surat pelepasan hak. Itu aja," beber Ariano usai mendampingi Rita.
Menurut Ariano, lahan seluas 30 hektar itu dihibahkan perusahaan Rita kepada Kemenpora untuk kepentingan pendidikan dan olahraga. Namun putri Probosutedjo tersebut tidak pernah menuntut pembayaran.
"PT Buana Estate belum pernah melepaskan tanah tersebut dan memang tidak pernah menuntut pembayaran. Karena itu untuk kepentingan olahraga dan pendidikan," jelasnya.
Ariano menambahkan, tidak pernah ada pembicaraan antara PT Buana Estate selaku pemegang hak guna usaha (HGU) lahan Hambalang dengan Kemenpora untuk pelepasan lahannya. "Tidak ada pembicaraan kongkrit. Memang sudah diserahkan jadi gak ada untuk minta bagian dan semacamnya," ujar Ariano.
Apakah lahan itu dihibahkan PT Buana Estate? "Iya intinya begitu," ucapnya lagi.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Segera Panggil Dua Kepsek
Redaktur : Tim Redaksi