jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yoshua (J) masih terus digelar guna mengungkap fakta-fakta baru terkait peristiwa yang mengguncang institusi Polri tersebut.
Putri Candrawathi, salah seorang terdakwa sekaligus istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, juga telah diminta keterangannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang kekerasan seksual dialaminya.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditanya Perselingkuhan saat Tes Kebohongan, Rasamala Aritonang Protes
Analis hukum, politik, dan etika sosial Universitas Nasional (Unas) Yusuf Wibisono mengatakan, kekerasan seksual memang berimplikasi besar terhadap korban dan kerabat dekatnya.
"Bicara sisi peristiwa kekerasan seksual memang dampaknya sangat luar biasa. Makanya dalam kasus hukum banyak terdengar pelaku pelecehan seksual malah jadi korban kekerasan fisik. Sebab korban yang dilecehkan melawan demi membela diri," ujar Yusuf, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Menurut Ahli Poligraf Bukan Hanya Richard yang Jujur, Putri Candrawathi Minus 25
Hal lainnya, Yusuf menjelaskan, kekerasan seksual juga berpotensi memicu kerabat atau keluarga korban terguncang psikisnya sehingga mengambil tindakan membela diri dalam berbagai bentuk.
"Situasi itu mungkin yang dirasakan Ferdy Sambo dan Putri. Akibatnya secara mendadak, tanpa pikir panjang, sebab merasa harga diri telah dirusak, lantas menghabisi nyawa Brigadir J. Memang berbeda dengan membela diri, tapi mirip dengan melakukan pembelaan harga diri," tukas Yusuf.
BACA JUGA: Ini Pendapat Ferdy Sambo soal Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Oh Begitu
Menurut Yusuf, sudah pasti ada kemarahan yang muncul dari keluarga maupun kerabatnya korban setelah mengetahui kejadian dan itu. amat wajar dalam diri setiap manusia.
"Bisa jadi yang awalnya tidak ada masalah dengan pelaku, berubah jadi hal tidak diinginkan. Ada yang menempuh jalur hukum, ada juga cara lain. Semua tergantung korban dan kerabatnya. Namun di sini harus disadari ada kemarahan sebagai reaksi manusiawi," tutur Yusuf.
Dalam pengakuannya di sidang pengadilan, Putri Candrawathi menyebutkan bahwa Brigadir J mencoba melakkukan kekerasan seksual padanya di Magelang, Jawa Tengah.
Secara kronologis keterangan saksi di sidang, Brigadir J mencoba sebanyak dua kali membopong Putri yang sedang istirahat rumah Magelang, tetapi diitolak Putri.
Putri menjelaskan alami kekerasan seksual, bahkan hingga dibanting tiga kali saat peristiwa terjadi.
Penjelasan Putri mengenai kekerasan seksual dirasakannya akhirnya menimbulkan kemarahan Ferdy Sambo sebab dinilai telah menjatuhkan martabat harga diri, keluarga, dan institusi Polri. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif