jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap putri kandung Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella, Rabu (28/9).
Dwina diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) dalam kasus korupsi e-KTP.
BACA JUGA: KPK Masih Tunggu 2 Anak Papa Novanto
BACA JUGA: Persija 0 vs 0 PSM: Macan Kemayoran Tetap Papan Bawah
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Dwina akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Dalam kesempatan ini, Febri belum mengetahui materi penyidikan yang ingin didalami pemeriksa.
Pemeriksaan terhadap Dwina bukan yang pertama kalinya. Dwina sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka yang sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait perkara korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
BACA JUGA: Namin Kesumahadi Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Sumur
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga