jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, persiapan instansinya menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto jauh lebih matang ketimbang persidangan serupa sebelumnya.
Proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov juga terus berlanjut.
BACA JUGA: Roem Kono Ajak Semua Pihak Tetap Hormati Setnov
”Dua duanya kami lakukan,” ucap Agus ketika diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK Jumat (24/11). Dia memastikan, kedua proses itu dilakukan secara bersamaan.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov, KPK memang menerjunkan dua tim sekaligus.
BACA JUGA: Semoga Sayembara Mencari Perusak Bunga Bukan Sensasi Belaka
Yakni tim dari Biro Hukum yang bertugas menghadapi gugatan praperdilan serta tim penyidik yang fokus terhadap pokok perkara.
Sebagai bagian penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, kemarin KPK kembali memanggil Setnov.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Klaim Ada 20 DPD Ngebet Pengin Munaslub
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, kemarin Setnov dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alias ASS. Kemarin Setnov masuk kantor KPK sekitar pukul 13.00 WIB.
Tiga jam kemudian, dia sudah menyelesaikan pemeriksaan. Namun demikian, sikapnya ketika ditanya soal kasus dugaan korupsi e-KTP tetap sama. Pria kelahiran Bandung itu memilih bungkam.
Kemarin KPK juga memanggil Dwiana Michaella yang tidak lain adalah putri Setnov. Dia dipanggil sebagai saksi tersangka ASS.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Febri menyampaikan bahwa instansinya belum tahu alasan Dwiana tidak hadir. Yang pasti, surat panggilan sudah dikirimkan. ”Surat sudah disampaikan secara patut ke rumah tersangka SN,” imbuhnya.
Serupa Dwiana, sebelumnya putra Setnov, Rheza Herwindo juga tidak memenuhi panggilan KPK Kamis (23/11).
Sampai kemarin, Febri mengungkapkan bahwa KPK masih menunggu Dwiana maupun Rheza untuk berinisiatif datang ke kantor KPK atau menghubungi KPK.
Dia pun memastikan, kedua anak Setnov bakal kembali dipanggil apabila penyidik membutuhkan keterangan mereka.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tiga tersangka dilakukan secara pararel.
Disamping tersangka SN dan ASS, penyidikan juga dilakukan untuk tersangka Markus Nari (MN). ”Jadi, dua politisi dan satu swasta,” ujarnya. Sampai saat ini, KPK fokus menyidikan tiga tersangka tersebut untuk kasus yang sama.
Pria asal Padang itu menyebutkan, penyidikan yang dilakukan oleh instansinya menitikberatkan pada bukti. KPK sama sekali tidak terburu-buru meski Setnov juga mengajukan gugatan praperdilan.
”Kami juga tidak ingin tergesa-gesa namun kemudian mengabaikan aspek kekuatan bukti,” imbuhnya. ”Kami concern pada dua-duanya (penyidikan dan praperadilan),” tambah dia.
Febri menegaskan, penyerahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tersangka Setnov akan dilakukan apabila proses penyidikan sudah rampung.
”Ketika bukti sudah lengkap dan sudah kuat, sempurna untuk ditingkatkan ke tahap persidangan. Maka kami akan melakukannya,” terang dia. Kapan itu dilakukan? Febri tegas menjawab. ”Kami tunggu kekuatan bukti,” imbuhnya.
Berkaitan dengan permohonan Setnov menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringkankan untuk dirinya, Febri menyampaikan bahwa itu memang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, instansinya juga sudah menerima nama-nama yang diajukan sebagai saksi oleh Setnov. ”Jumlahnya delapan saksi dan empat ahli,” tutur dia. (lum/syn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimistis Setya Novanto Bakal Segera Lengser
Redaktur & Reporter : Soetomo