Putu Rudana: Gugatan Masa Jabatan Anggota DPR ke MK Perlu Dikaji Secara Menyeluruh

Rabu, 09 Agustus 2023 – 12:00 WIB
Anggota DPR Putu Supadma Rudana saat menghadiri Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta, Selasa (9/8). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Putu Supadma Rudana menilai adanya gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan anggota dewan yang digugat menjadi maksimal 2 periode merupakan opsi yang menarik.

Namun menurut Putu, hal tersebut perlu dikaji kembali secara menyeluruh.

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres

Sebab, selama ini setiap warga negara berhak menjadi calon legislatif dan belum ada aturan yang mengatur tentang berapa kali maksimal anggota DPR bisa mencalonkan diri.

“Menurut saya sudah baik saat ini, dan jika ke depannya ada perubahan, saya harap semuanya harus menggunakan satu mekanisme yang tepat,” kata Putu Rudana saat ditemui di sela agenda Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta, Selasa (9/8).

BACA JUGA: Elite Partai Garuda: Kenapa Ribut soal Gugatan Usia Wapres?

Putu mengatakan jika nantinya wacana tersebut disetujui dan kemudian diatur dalam sebuah undang-undang, perlu memperhatikan kembali kesempatan bagi perempuan dan anak muda di parlemen.

Sebab, keterwakilan perempuan dan anak muda dinilai penting dalam parlemen.

“Tentu wacana ini baik, tetapi kita harus menunggu undang-undang atau konstitusi yang menangani ini,” ujar politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Terakhir, Putu mengatakan jika wacana tersebut diatur dalam undang-undang, semua harus mematuhinya.

“Memang kesempatan seluas-luasnya untuk setiap warga negara untuk bisa maju, untuk hadir dalam politik juga penting, tetapi kembali lagi, jika aturannya ada maka semua akan mengikuti," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatannya, dia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai pembatasan masa jabatan anggota dewan, baik DPD, DPRD hingga DPR menjadi maksimal 2 periode. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler