jpnn.com, TABANAN - Pria berinisal DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Tabanan, Bali.
DA ditangkap atas laporan mantan pacarnya dengan nama samaran NKMA.
BACA JUGA: Ipda AS Lagi Asyik dengan Wanita di Kamar Hotel, Polisi Datang, Tangkapan Besar
Pria yang tinggal di Tabanan itu dilaporkan atas dugaan menyebarkan foto tak senonoh mantan pacarnya.
BACA JUGA: Ustaz AM Menghampiri Santriwati dari Belakang, Ruang Guru Jadi Saksi
BACA JUGA: Pasien RSUD Loekmono Hadi Kudus Meninggal Dunia, 40 Orang Sempat Was-Was
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan tindakan DA dilatarbelakangi hubungan asmara pelaku dengan korban putus di tengah jalan.
Hubungan antara DA dan NKMA sejatinya sudah berjalan dalam waktu lama sebelum akhirnya tiba-tiba putus.
BACA JUGA: Kompol Lucky dan 12 Anggota Polsek Setiabudi Dicopot, Kombes Zulpan Angkat Bicara
Alhasil, DA lantas melakukan aksi yang disebut balas dendam porno.
"Untuk saat ini, investigasi kami sedang mengarah ke sana, masih mencoba mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa saksi-saksi," tutur Yoga Sekar, Jumat (11/2), dikutip Coconuts.
Lebih lanjut, Yoga Sekar mengatakan jika DA bisa dijerat pelanggaran UU ITE yang secara sengaja menyebarluaskan foto atau video bernuansa porno.
Ancaman hukumannya pun tak main-main, selain penjara tersangka juga bisa dikenai sanksi denda Rp1 miliar. (genpi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi SJ Nekat Menyebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacar, Ditulis Open BO
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha