Putus Cinta, Pria Ini Sebar Video Asusila Perempuan Penjual Martabak

Jumat, 29 November 2019 – 11:29 WIB
Jumpa pers kasus tindak pidana ITE, penyebaran video asusila di Mapolda DIY, Yogyakarta. Foto : Antara/Luqman Hakim)

jpnn.com, JOGJA - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda DIY membekuk seorang pria berinisial J (26) pelaku penyebaran video asusila melalui medsos.

Penangkapan J berdasarkan laporan polisi pada 7 November 2019 dengan korban berinisial DD (28) yang video tanpa busananya diunggah pelaku pada akun Instagram dan Facebook.

BACA JUGA: Para Pelaku di Video Asusila Vina Garut Terancam Penjara 12 Tahun

"Pelaku mengirimkan video-video itu kepada korban melalui facebook atau instagram sehingga orang lain bisa melihat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Tony Surya Putra.

Tony menjelaskan tersangka dengan DD sehari-hari sama-sama berjualan martabak. Karena intens bertemu keduanya akhirnya terlibat hubungan asmara hingga beberapa kali melakukan hubungan dewasa layaknya suami istri.

BACA JUGA: Beri Like untuk Video Dewasa, Sandhy Sondoro: Di Mana Kesalahannya?

Pada saat itulah, pelaku yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur merekam dan mengabadikan video korban saat tanpa busana dengan menggunakan telepon genggam. Saat perekaman itu, menurut Tony, korban tahu dan menyadarinya.

"Kalau ada hubungan, mau sama mau saya pastikan tahu," kata dia.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal Goo Hara Sempat Terbelit Masalah Video Mesranya dengan Mantan Pacar

Hubungan yang telah dijalin sejak Januari 2019 itu akhirnya mengalami masalah. DD meminta mengakhiri hubungan itu sehingga membuat J emosional.

Sebagai ungkapan emosinya, pada 31 Oktober 2019, korban mendapatkan kiriman video dirinya saat tanpa busana. Video tersebut juga diunggah tersangka ke akun Facebook dan Instagram sehingga bisa dilihat oleh orang lain.

"Tersangka merasa emosi dan marah kepada korban yang telah menolak untuk melanjutkan hubungan, sehingga melakukan penyebaran tersebut," kata dia lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Belajar dari kasus itu, Tony juga mengingatkan masyarakat agar bisa menjaga data dan dokumentasi pribadi.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Hati-hati menggunakan sarana komunikasi seluler maupun telepon genggam. Jangan menyebar konten-konten pornografi atau kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dikonsumsi publik," tegasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler