jpnn.com, KATINGAN - Video adegan dewasa seorang siswi SMA di Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan, Kalteng, berinisial ID (17) dengan pria inisial AS, 23, tersebar luas di masyarakat.
AS merupakan mantan pacar siswi kelas II SMA itu, yang juga sebagai pelaku penyebaran video layak sensor tersebut.
BACA JUGA: Mbak Jodie Menggoda Bocah Belia, Selanjutnya...
Tersebarnya video bermula dari putusnya hubungan ID dan AS. Video tersebut dibuat saat keduanya melakukan hubungan terlarang di semak-semak pinggir jalan.
Peristiwa ini terjadi di tepi Jalan Arah Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan pada bulan Juni 2017 lalu.
BACA JUGA: Astaga, Aksi Mesum Ustaz dan Santri di Musala Terekam Video
Kejadian ini baru dilaporkan pihak keluarga perempuan kepada Polsek Sanaman Mentikei, Sabtu (23/9).
Informasi diperoleh Kalteng Pos (Jawa Pos Group), peristiwa ini bermula pada saat korban dihubungi oleh AS yang bekerja sebagai karyawan di PT Swadaya Sapta Putra (SSP) daerah Perenggean Kotim lewat HP, dan mengajak korban ketemuan.
BACA JUGA: Silakan Berkilah Mau Sama Mau, tapi Ada Unsur Merayu
Setelah mendapat respon dari korban, lalu dijemput dan diajak jalan-jalan oleh pelaku yang tak lain pacar korban ke Desa Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah.
Di Tumbang Samba, keduanya lalu mencari tempat makan. Selanjutnya setelah selesai makan, korban dan pelaku pulang ke Desa Tumbang Kaman Kecamatan Sanaman Mantikei.
Ketika di tengah perjalanan itulah, secara tiba-tiba pelaku mengajak korban untuk singgah di semak-semak tepi jalan arah Desa Rantau Bangkiang. Lalu pelaku merayu korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan terlarang.
Selanjutnya setelah selesai, korban diantar pulang oleh pelaku. Sejak kejadian itulah, keduanya sempat mengulangi lagi untuk melakukan hubungan haram.
Ketika hubungan itu dilakukan, juga direkam dengan video melalui Hp pelaku. Kemudian tidak lama setelah itu, hubungan keduanya putus.
Putus cinta, video yang pernah direkam pelaku disebarkan, hingga diketahui oleh orang tua korban. Ibu kandung korban pun langsung melaporkan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian Polsek Sanaman Mantikei.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Iptu Kusean Afandi ketika konfirmasi membenarkan kasus ini.
Pelaku, kata Kapolsek, sudah ditangkap pihaknya di kediaman orangtuanya sendiri di Rt. 05 Rw. 02 Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim pada tanggal 24 September 2017.
“Sekarang pelaku sudah berstatus tersangka dan tahan di Polres Katingan,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Selasa (26/9).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Kapolsek, tersangka dibidik dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan atau pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka juga diduga melakukan tindak pidana di bidang IT yaitu penyebaran konten yang berbau pornografi dan masih dalam proses penyelidikan. Untuk sementara masalah pencabulannya dulu kita proses, nanti akan terus kita kembangkan,” tegasnya. (eri/ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Sawit Ajak Siswi SMP ke Kos Hingga Larut Malam, Ya Ampuuun
Redaktur & Reporter : Soetomo