Mbak Jodie Menggoda Bocah Belia, Selanjutnya...

Jumat, 22 September 2017 – 13:13 WIB
Jodie Delray yang dihukum 5,5 tahun penjara akibat pencabulan. Foto: Norfolk Constabulary

jpnn.com, NORWICH - Pengadilan Norwich Crown di Inggris pada Rabu lalu (20/9) menjatuhkan hukuman penjara selama 5,5 tahun kepada perempuan bernama Jodie Delray. Pasalnya, warga asal Norfolk itu terbukti telah mencabuli bocah belia.

Jodie yang berusia 35 tahun memang ganjen. Dia menjadikan bocah yang masih 12 tahun sebagai mitranya berindehoi.

BACA JUGA: Salut! Inggris Stop Bantuan untuk Militer Myanmar

Jaksa penuntut William Carter mendakwa Jodie telah melakukan sembilan serangan dan aktivitas seksual terhadap korban. Jaksa mengatakan, ada ‘unsur memelihara’ pada perilaku Jodie terhadap korbannya yang masih di bawah umur.

Namun, Jodie menepis semua dakwaan. Michael Clare yang menjadi pembela Jodie mengatakan bahwa kliennya merupakan individu yang rentan karena masalah kesehatan dan menderita sindrom kelelahan kronis.

BACA JUGA: Astaga, Aksi Mesum Ustaz dan Santri di Musala Terekam Video

Menurut Michael, kliennya tak berpotensi melakukan pencabulan lagi. Karena itu dia menegaskan, penjara bukan solusi bagi Jodie.

“Pemenjaraan akan menjadi lebih dari sekadar hukuman baginya. Dia akan merasa sangat sulit,” ujar Michael.

BACA JUGA: Silakan Berkilah Mau Sama Mau, tapi Ada Unsur Merayu

Jodie sebenarnya pribadi dengan karakter yang baik. Hakim Anthony Bate yang mengadili Jodie juga mengakui soal itu.

Namun, hakim tetap menganggap Jodie bersalah. Sebab, Jodie yang secara umur jauh lebih tua malah mengawali aktivitas seksual dengan bocah ingusan hingga keduanya berhubungan badan.

“Seks menyeluruh terjadi karena inisiatif anda. Kencan seks diam-diam ini berlanjut hingga beberapa lama,” ujar hakim.

Karena itu, hakim menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara untuk Jodie. Selain itu, nama Jodie juga akan dipajang di daftar pelaku pencabulan.(mirror/thesun/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Ngaji Cabuli 14 Anak Tetangga


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler