Putus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Ini di Langsa dan 2 Wilayah Lainnya

Rabu, 12 Juli 2023 – 23:34 WIB
Petugas Bea Cukai Madura saat berbicara dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan pemberantasan rokok ilegal di daerah tersebut. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai di tiga wilayah ini, yakni Langsa, Lombok Tengah, dan Bangkalan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyampaikan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.

BACA JUGA: Kolaborasi Bea Cukai & BKIPM Antarkan Kepiting Asal Balikapan Tembus Pasar Singapura

“Sosialisasi yang disampaikan, berupa pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” kata Encep melalui keterangan yang diterima, Rabu (12/7).

Dia menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

BACA JUGA: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di 2 Wilayah Ini

Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Encep mengatakan rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

“Berdasarkan Undang-Undang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Encep mengingatkan.

Implementasi pelaksanaan sosialisasi ketentuan cukai telah dilakukan Bea Cukai Langsa kepada masyarakat Kecamatan Langsa Timur, pada Kamis (6/7).

Sosialisasi juga dilaksanakan Bea Cukai Mataram kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (23/6).

Di Bangkalan, sosialisasi yang dilaksanakan Bea Cukai Madura menyasar kalangan akademisi, meliputi mahasiswa STIT Al-Ibrohimy Bangkalan, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Bangkalan, dan para alumni santri Pondok Pesantren Al-Aula Kombangan Geger Bangkalan.

Kegiatan itu dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut pada 4-6 Juli 2023.

“Melalui sosialisasi tentang cukai, kami berharap masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” ujar Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler