jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal dalam dua operasi gempur rokok di dua wilayah berbeda, yakni Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai kejahatan dalam bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini, Banyak Banget!
“Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran,” kata dia.
Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur melakukan kegiatan pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT).
BACA JUGA: Bea Cukai Kerahkan Kapal Patroli BC8006 dalam Operasi Tindak Maritim Malindo 30A/2023
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka Operasi Gempur ilegal di wilayah Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat.
“Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 181/BC/2023 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai (Operasi Gempur) Tahun 2023,” jelas Encep.
BACA JUGA: Gandeng Tentara, Bea Cukai Tanjungpandan Gelar Operasi Pantau Rokok Ilegal
Kegiatan operasi pasar di wilayah Kalimantan Timur ini dilaksanakan ke distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok.
Tim Kanwil Bea Cukai Kalbagtim berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal sebanyak 369.780 batang.
“Total potensi kerugian negara dalam penindakan ini adalah sebesar Rp 321.558.471. Pelanggaran terdiri dari rokok tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu,” jelas Encep.
Sementara itu di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan operasi pasar (Opsar) terhadap BKC ilegal di daerah Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara (27/06).
Operasi ini dilakkan guna menekan peredaran rokok ilegal dan langkah sosialisasi kepada masyarakat akan larangan dari rokok ilegal.
Encep menegaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
“Ini juga bentuk nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian BKC sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Rokok Elektrik Buatan Pasuruan ke AS
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian