Putus Sekolah, M Nekat jadi Pencuri Sepeda Motor

Sabtu, 24 Maret 2018 – 23:56 WIB
Ilustrasi sepeda motor curian. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BEKASI - Anak putus sekolah ditangkap polisi karena menjadi anggota pencuri sepeda motor di Kota Bekasi, Kamis (22/3) malam.

Tersangka, M (16) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kampung Kedung Jaya RT 03/01, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan.

BACA JUGA: Sindikat Penadah Motor Curian Ditangkap

Remaja yang kini bekerja sebagai tukang parkir ini terakhir kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria,pada Rabu, 20 Desember 2017 lalu.

Dia mencuri motor Honda Beat milik Firman, warga setempat.

BACA JUGA: Spesialis Pencuri Sepeda Gunung Boyok Dihajar Massa

“Sepeda motor korban dijual ke penadah berinisial B seharga Rp 900 ribu. Saat ini pelaku B masih buron,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medansatria Komisaris I Made Suweta, Sabtu (24/3).

Made mengatakan, saat beraksi M selalu ditemani tiga rekannya berinisial AR (24), DK (23) dan A (23).

BACA JUGA: Gara-Gara Ikut Ajakan Teman, Pria 25 Tahun Ditembak Polisi

Pelaku AR dan DK sudah ditangkap lebih dulu atas kasus yang sama di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sedangkan tersangka A masih diburu polisi.

Menurut dia, setiap beraksi para pelaku saling berbagi peran. Tersangka M dan A bertugas mengawasi situasi, sedangkan AR dan DK sebagai eksekutor.

Modus operasinya mereka berkeliling menggunakan sepeda motor ke permukiman warga.

Bila mendapati motor diparkir tanpa pengawasan pemiliknya, diam-diam AR dan DK membobol rumah kunci motor korban menggunakan letter T.

Hanya dalam waktu satu menit, tersangka berhasil membawa kabur motor korban.

“Pengakuannya sudah enam kali mencuri di wilayah Medansatria dan Bekasi Utara,” ujar Made.

Kepala Unit Reskrim Polsek Medansatria Inspektur Satu Bahrudin menambahkan, M diamankan berkat informasi dari masyarakat.

Warga melapor ke polisi bahwa M yang tinggal di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi ini pernah mencuri sepeda motor korban di wilayah Medansatria.

“Informasi itu kami tindaklanjuti dan betul, dia mengakui bahwa pernah mencuri motor warga di Medansatria,” kata Bahrudin.

Dalam penangkapan itu, kata dia, polisi menemukan sebilah golok dan pisau dapur di rumahnya. Kedua senjata tajam (tajam) itu digunakan tersangka untuk menakuti korbannya.

“Sejauh ini senjata itu belum digunakan untuk melukai korban, namun hanya untuk menakuti bila terpergok korbannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukannya Belajar, 2 Siswa SMP Malah Nyolong Motor


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler