Spesialis Pencuri Sepeda Gunung Boyok Dihajar Massa

Kamis, 11 Januari 2018 – 21:54 WIB
Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, CIKARANG - Spesialis pencuri sepeda gunung di Kecamatan Cikarang Selatan, babak belur diamuk massa pada Rabu (10/1) pukul 18.30 WIB.

Beruntungnya, pelaku langsung diamankan polisi setempat yang sedang melakukan observasi.

BACA JUGA: Oki Tertangkap Sebelum Berhasil Nyabu

“Tersangka Candra Edi (60) diamankan usai mencuri sepeda milik salah satu jemaah Mesjid At-Taqwa, di Perum Villa Mutiara Cikarang,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, Komisaris Alin Kuncoro, Kamis (11/1).

Dia menjelaskan, kejadian ini terkuak setelah korban Edi Saputro (34) melaksanakan salat magrib berjamah. Edi langsung terkejut saat mengetahui sepeda gunung yang diparkir di halaman mesjid sudah raib.

BACA JUGA: Nekat Buka Lapak Jualan Pil Koplo di SPBU

“Korban lalu mengecek sekeliling mesjid dan mendapati sepedanya tengah dinaiki tersangka sekitar 300 meter dari lokasi,” kata Alin.

Melihat harta bendanya digasak Candra, korban langsung berteriak maling. Warga dan jamaah masjid yang mendengar teriakannya langsung mengejar tersangka.

BACA JUGA: Perampokan dengan Modus Pukul Adik Marak, Waspadalah

Warga Jalan Terusan RT 08/03, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ini kemudian berhasil dikepung warga.

Massa yang kesal dengan ulahnya langsung mengeroyok tersangka hingga mengalami luka memar dan lebam di wajah.

“Oleh anggota polsek yang ada di lapangan, tersangka kami amankan ke kantor,” ujarnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Inspektur Satu Jefri menambahkan, tersangka telah mencuri sepeda di wilayah setempat sebanyak lima kali.

Sepeda hasil curiannya biasa dijual ke masyarakat lain dengan harga Rp 1 juta.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” kata Jefri.

Jefri mengatakan, pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama beberapa bulan dia tinggal mengontrak di daerah Cikarang Selatan seorang diri, apalagi dia bekerja sebagai serabutan.

Atas kejadian ini, Jefri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati pada tindak pencurian serupa.

Dia juga meminta agar masyarakat lebih waspada dalam menjaga barang berharganya dari praktik pencurian.

Akibat perbuatannya, tersangka Candra dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Ditinggalkan, Duda Tua Nekat Tikam Sang Mantan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler