Putusan Banding Pembunuhan Ibu dan Bayi, Randy Badjideh Tetap Dihukum Mati

Kamis, 27 Oktober 2022 – 09:21 WIB
Tersangka RB saat melakukan reka adegan ulang kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang. Foto: Humas Polda NTT

jpnn.com, KUPANG - Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, NTT memutuskan terdakwa Randy Badjideh (RB) tetap dihukum mati atas pembunuhan ibu dan bayi, Astri Evita Seprini Manafe (30) dan LM (1).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pun telah menerima salinan putusan tingkat banding dari PT Kupang yang menguatkan putusan PN Kupang atas pembunuhan ibu dan bayi tersebut pada 26 Agustus 2021 silam.

BACA JUGA: Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Ada Fakta soal Linggis

"Dengan amar putusan pidana mati terhadap pelaku Randy Badjideh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (26/10).

Putusan itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka dan anggotanya Ujo Hunggul dan Made Pasek.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus ACT yang Menyeret Ahyudin Cs

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar bahwa hukuman mati layak diberikan kepada terdakwa Randy Badjideh yang yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.

Dalam amar putusan PT Kupang disebutkan terdakwa Randy Badjideh melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Heboh Pabrik Ekstasi di Warung Pempek, Irjen Kenedy Ungkap Otak Pelakunya, Ternyata

Randy Badjideh yang membunuh Astri Manafe (30) dan bayinya, LM dijatuhi hukuman mati pada putusan tingkat pertama, Rabu (24/8/2022).

Majelis hakim PN Kupang menyatakan Randy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan LM.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan bayi tersebut menjadi perhatian publik.

Jasad ibu dan bayinya ditemukan di proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu dalam keadaan terbungkus kantong plastik.

Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap identitas jasad ibu dan bayi tersebut.

Identitas kedua jenazah itu terungkap setelah dilakukan tes DNA.

Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun.

Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Setelah kasus itu heboh, RB menyerahkan diri ke Polda NTT dengan diantar oleh temannya yang anggota Polri sekitar pukul 12.00 WITA, Kamis (2/12).

Polisi kemudian menetapkan RB sebagai tersangka. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Profil Wanita Bercadar Membawa Pistol di Depan Istana Negara, BNPT Bergerak


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler