Putusan Bawaslu Dinilai Kacau

Kamis, 11 Juli 2013 – 08:34 WIB
JAKARTA – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap sengketa pemilu yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dinilai sangat tidak masuk akal. Bahkan kacau serta menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya dalam putusan tersebut Bawaslu tidak hanya sekadar menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya mencoret seluruh calon anggota legislatif (Caleg) Gerindra untuk DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX. Namun Bawaslu juga memutuskan mencoret salah seorang caleg laki-laki Gerindra, agar komposisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan di dapil tersebut terpenuhi.

“Darimana wewenangnya Bawaslu bisa memutuskan bahwa parpol harus mencoret sejumlah caleg laki-lakinya sebagai syarat dapilnya tidak dicoret? Ngawur sekali mereka itu. Bukan wewenang Bawaslu soal itu. Sekalipun mereka benar bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada dapil yang dicoret,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, di Jakarta, Rabu (10/7) malam.

Keheranan yang sama juga diutarakan Said terkait keputusan Bawaslu terhadap gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menilai keputusan yang dikeluarkan Bawaslu benar-benar tidak adil terkait syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Di tingkat pusat dinyatakan memenuhi syarat sepanjang bacaleg telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), saat masa berlaku KTP regulernya habis. Namun untuk bacaleg DPRD hal itu justru tidak berlaku. Ada banyak kasus di daerah, dimana caleg dengan kasus yang sama dengan PPP itu justru langsung dicoret oleh KPUD,” ujarnya.

Ironisnya lagi menurut Said, KPUD tidak membuat Surat Keputusan (SK) atas pencoretan tersebut. Padahal SK itu diperlukan parpol sebagai syarat pengajuan sengketa.

Ia mencontohkan semisal di Morowali, Sulawesi Tengah. Bawaslu provinsi tidak mau memroses permohonan sengketa yang diajukan parpol, dengan alasan KPUD Morowali tidak menuangkan pencoretan caleg tersebut melalui SK.

“Nah ini yang saya sebut tidak ada kepastian hukum. Di pusat berlaku aturan A, sementara di daerah berlaku aturan B. Penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan selera masing-masing saja. Tidak berdasarkan pada suatu aturan yang berlaku sama,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Incar Pengupload Video Santoso

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler