Putusan Bawaslu Soal PKPI Kagetkan DPR

Rabu, 06 Februari 2013 – 19:55 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan keputusan Bawaslu meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam putusan ajudikasi. DPR pun masih menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Bawaslu itu.

"Bagi saya itu putusan mengejutkan. Saya tunggu saja sikapnya KPU," kata Ganjar di DPR, Jakarta, Rabu (6/2).

Menurutnya, KPU harus melakukan klarifikasi mengenai putusan Bawaslu. Selain itu, KPU juga harus menanyakan faktor-faktor yang menyebabkan PKPI diloloskan. Terlebih lagi, pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014 sudah dilakukan.

Ganjar menambahkan, Komisi II DPR juga akan menelaah putusan Bawaslu. "Apakah proses ajudikasinya itu debatable (bisa diperdebatkan, red), kenapa diloloskan. Kita juga akan telaah, mudah-mudahan hari ini sudah selesai," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, KPU mempunyai hak untuk menolak keputusan Bawaslu. Caranya, kata Ganjar, KPU bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar sekitar pukul 23.30 WIB kemarin, Bawaslu memutuskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Keputusan ini diambil setelah dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menilai dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terungkap pula fakta KPU Solok ternyata tidak melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Hiliran Gumanti. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Hatta Belum Putuskan Sikap Politik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler