“Sudah (dipindah dari Rutan Salemba) dari tadi pagi sekitar jam 10-an,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi wartawan, Selasa (4/9).
Cepatnya pemindahan, lanjut Masyhudi, karena selama ini Cirus sudah tercatat sebagai penghuni rutan sehingga hanya butuh proses adminstrasi yang singkat. Sesuai aturan, lanjut Masyhudi, proses eksekusi ini kemudian dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta kemudian ke Kejagung. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Masyhudi menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan pimpinan kejaksaan di Kejagung.
Cirus divonis 5 tahun penjara dalam tahap kasasi setelah terbukti menghilangkan pasal korupsi dan mengarahkan perkara Gayus Tambunan ke pidana umum penggelapan uang saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus hanya dihukum percobaan oleh hakim.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Cirus kemudian banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengadilan tingkat kedua tetap menyatakan Cirus terbukti bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Putusan ini dikuatkan majelis hakim kasasi.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini pimpinan kejaksaan belum memecat Cirus dari PNS dengan alasan masih dalam proses. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembantaran John Kei Dinilai Dipaksakan
Redaktur : Tim Redaksi