BACA JUGA: Kemlu Bakal Ikut Bawa Pulang Nazaruddin
51/PHPU.D-IX/2011 tentang sengketa Pilkada Kabupaten Buru Selatan karena dinilai bertentangan dengan bukti-bukti hukum yang diajukan penggugat."Keputusan MK menjadi catatan yang semakin memperpanjang sejarah keburukan demokrasi politik bangsa dan sangat melukai hati masyarakat negeri Buru Selatan," kata koordinator FANBS, Zein Loilatu yang ditemui di lokasi aksi.
Menurutnya, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa pemilukada Buru Selatan yang digugat pasangan Musa Mony-Abdullah Lesylawang justru banyak ditemui setumpuk kejanggalan-kejanggalan fakta-fakta pelanggaran hukum.
"Sangat mustahil dan janggal majelis hakim dengan serta-merta menetukan putusan yang tidak pernah mengindahkan keterangan saksi-saksi penggugat," ujar Zein.
Selain itu, lanjut Zein lagi, hakim menerima keterangan panwas lapangan desa Kampung Baru, Rasmin Sollisa tanpa dikaji lebih jauh.
"Padahal keterangan Panwas lapangan sangat jauh dari kebenaran dan termasuk pemalsuan keterangan dimuka pengadilan," tandasnya.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Syamsul Kantongi Surat Dokter
Redaktur : Tim Redaksi