Putusan DKPP Ibarat Kalajengking

Klarifikasi Putusan, Jimly Tak Datangi DPR

Kamis, 06 Desember 2012 – 06:12 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta klarifikasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kontroversi putusan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertemuan di gedung parlemen Selasa malam (4/12) itu, komisi II mempertanyakan maksud sebenarnya DKPP terkait putusan tersebut.

"Kami sudah mengingatkan bahwa ada aturan yang dilampaui terkait kewenangan DKPP," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo. Pertemuan DKPP dengan anggota komisi II dilaksanakan secara tertutup. Ganjar ditunjuk sebagai wakil Komisi II DPR untuk menyampaikan hasil.

Menurut Ganjar, komisi II dalam pertemuan tersebut mempertanyakan kepada DKPP cara melaksanakan putusan. Seharusnya pertemuan itu sekaligus mengundang pihak KPU dan Bawaslu secara bersamaan. Namun, DKPP meminta pertemuan itu dilakukan kedua pihak terlebih dahulu. "Maksud bersama supaya interpretasinya sama, visi dan misinya sama," ujar Ganjar.

Ganjar menyatakan, putusan DKPP itu mempersulit KPU dan parpol dalam melakukan verifikasi. Sebab, KPU tidak memiliki cukup waktu, sementara parpol tidak diperlakukan adil dalam proses verifikasi. "Putusan DKPP ini seperti kalajengking. Di depannya oke ada putusan, tapi di belakangnya tidak bisa dilakukan karena dientup (disengat, Red) ekornya," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, kata Ganjar, tidak semua anggota hadir. DKPP hanya diwakili oleh anggotanya, Nur Hidayat Sardini dan Saut Sirait. Ganjar memberikan apresiasi atas kehadiran keduanya. Termasuk penjelasan kesiapan untuk melakukan review atas tata tertib di pengambilan keputusan. "Yang datang saya senang, yang tidak gentel cuma Pak Jimly. Menurut saya, sebagai ketua tanggung jawab dong soal keputusan itu," ujarnya

Terkait proses verifikasi faktual yang digelar sejak Rabu, Ganjar menyatakan bahwa proses yang dilakukan KPU itu ilegal. Sebab, KPU saat ini belum melakukan konsultasi soal perubahan peraturan KPU terkait verifikasi kepada komisi II. "Ada dua yang harus dipertanyakan; peraturan KPU dan anggaran," tandasnya.

Secara terpisah, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan bahwa putusan DKPP saat ini harus dilihat secara umum, bukan secara parsial. Menurut dia, banyaknya pro dan kontra atas putusan DKPP akan menjadi bahan evaluasi bagi DKPP. "Semua komentar terkait putusan kami akan menjadi bahan pengayaan pemahaman," ujarnya.

Hidayat meyakini bahwa DKPP tidak melampaui fungsi dan kewenangan. Semua dilakukan berdasar koridor dan fakta persidangan. "Kami tetap mengacu dari laporan Bawaslu. Semua pihak wajib didengarkan," ungkapnya.

Dia juga meyakini bahwa KPU bisa melaksanakan putusan DKPP. Saat ini pihaknya telah menerima surat dari KPU mengenai tindak lanjut keputusan DKPP. "Dari tataran penyelenggara pemilu sebenarnya sudah clear," katanya.

Saat ditanya soal tidak adanya sanksi kepada KPU, Hidayat menyatakan bahwa justru ada sanksi yang berat yang diberikan oleh DKPP kepada KPU. Kewajiban KPU melakukan verifikasi faktual sebaiknya diterjemahkan sebagai sanksi dari DKPP kepada KPU. "Artinya, kami juga sudah memberikan sanksi melalui hal itu. Itu kan amar makruf nahi mungkar," tandasnya. (bay/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biarkan Penambangan Liar, Kapolri Didesak Copot Kapolda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler