Putusan DKPP Jangan Didebat

Senin, 11 Februari 2013 – 19:14 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kekecewaannya atas sikap sejumlah pihak yang kerap memperdebatkan putusan lembaga yang dipimpinnya itu.

Jimly berharap, semua pihak harus melihat DKPP sebagai sebuah pengadilan, yang putusannya bersifat final dan mengikat.

"Putusan DKPP itu final dan mengikat, tidak bisa diperdebatkan lagi," ujar Jimly saat ditemui JPNN di ruang kerjanya, Senin (11/2).

Menurutnya, memperdebatkan putusan pengadilan, hanya menunjukkan masih rendahnya peradaban dan belum matangnya berdemokrasi.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan para penyelenggara pemilu, termasuk pengawasnya, agar selalu bersikap independen dan tidak berpihak.

"Soal profesionalisme itu hanya tambahan. Yang penting tidak berpihak," ujarnya mengingatkan. Dia menyatakan, DKPP tetap tidak akan memberikan toleransi terhadap sikap penyelenggara pemilu yang tidak independen.

"Kalau terbukti berpihak, atau membiarkan dirinya diintervensi dan tak jujur, pasti hukumannya kita pecat. Jadi jangan main-main," cetusnya.

Seperti sudah diberitakan, DKPP sejak dilantik Presiden pada 12 Juni 2012 lalu setidaknya telah memecat 27 orang ketua/anggota KPU Daerah dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari sejumlah daerah.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cari Pengganti Abdullah Hehamahua

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler