Putusan DKPP Langgar 2 Pasal

KPU Konsultasikan Anggaran ke Komisi II

Sabtu, 01 Desember 2012 – 06:08 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang  mengharuskan KPU memverifikasi ulang 18 parpol dituding cacat hukum.  Keputusan DKPP itu dinilai melanggar pasal 111 dan 112 Undang-Undang No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Penilaian itu disampaikan pengamat kepemiluan I Gusti Putu Artha di Jakarta, Jumat (30/11). UU No. 15 tahun 2011 pasal 111 dan 112 itu mengatur tugas dan wewenang ruang lingkup putusan DKPP. ”Dalam undang-undang itu tugas DKPP hanya terbatas pada pengaduan yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik. Artinya, DKPP sama sekali tidak punya wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu,” papar Gusti.
   
Dia beralasan karena UU Penyelenggaraan Pemilu dan UU No.8 tahun 2012 jelas-jelas menegaskan kalau ranah pengawasan tahapan pemilu adalah wewenang Bawaslu. ”Artinya apa yang direkomendasikan DKPP itu melanggar aturan. Sebab keputusan DKPP itu adalah haknya Bawaslu sesuai UU Penyelenggaraan Pemilu," tegasnya.

Munculnya beberapa masalah termasuk keputusan ngawur DKPP itu, termasuk kondisi kinerja KPU yang tergolong lemah, Gusti menduga Pemilu 2014 nanti akan terancam tidak berjalan dan kalau pun terlaksana makan akan berjalan tidak profesional dan tidak memiliki kredibelitas. ”Saat ini sudah lampu kuning bagi KPU dan akan menjadi ancaman untuk KPU dalam menyelenggarakan pemilu mendatang,” pungkasnya.

Sedangkan komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam menanggapi rekomendasi keputusan DKPP itu mengaku KPU diharuskan melakukan dua tahapan sekaligus yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap 18 parpol itu. ”Konsekwensinya maka waktu penyelenggaraan verifikasi harus ditambah, karena akan melaksanakan dua tahapan verifikasi sekaligus. Sehingga KPU harus merevisi paraturan perihal tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujar Sigit.
   
Dia pun mengaku sebelum melaksanakan rekomendasi DKPP itu maka pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan Komisi II DPR RI. ”Terus terang sulit melaksanakan rekomendasi tersebut, karena KPU  harus melakukan dua verifikasi dalam waktu bersamaan. Padahal KPU juga masih melaksanakan verifikasi faktual terhadap 16 parpol yang sudah lolos verifikasi administrasi duluan,” ungkapnya.
   
Menurut Sigit, pihaknya sudah menggelar rapat pleno dan akan menerima keputusan DKPP untuk mengikutsertakan 18 parpol yang tidak lolos itu dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam waktu bersamaan. ”Yang pasti, meskipun DKPP merekomendasikan 18 parpol untuk diikutkan verifikasi faktual, tidak berarti otomatis lolos verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan lagi,” tegasnya.

Beratnya KPU memverifikasi ulang 18 parpol itu, selain harus menambah waktu, ia pun beralasan KPU terpaksa merelokasi anggaran baru antara Rp 20 miliar hingga Rp 60 miliar untuk membiayai proses verifikasi 18 parpol itu. ”Setidaknya kami memerlukan angaran antara Rp 20 miliar hingga Rp 60 miliar untuk verifikasi 18 parpol itu. Karena anggaran verifikasi faktual yang ada hanya disiapkan hanya untuk 16 partai yang lolos sebelumnya,” dalih Sigit. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garda Bangsa Beri Dukungan ke Khofifah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler