Putusan DKPP Tak Anulir Hasil Verifikasi Parpol

Jumat, 02 November 2012 – 18:08 WIB
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih akan mempelajari surat pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun kalau pun DKPP akhirnya menggelar sidang kode etik nantinya, putusannya sama tidak akan memengaruhi hasil verifikasi administrasi terhadap partai politik peserta pemilu 2014 yang sudah diumumkan KPU.

“Dalam suratnya yang disampaikan kemarin (Kamis, red), Bawaslu baru menyampaikan data-data yang belum final. Jadi akan kami pelajari terlebih dahulu. Kecuali kalau Bawaslu sudah yakin akan menjadikan ini perkara,” ungkap Ketua DKPP Jimmly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/11).

Ia menegaskan, DKPP sepenuhnya merupakan badan yang mengawasi terkait kode etik para penyelenggara Pemilu. Sehingga walau nantinya sidang akan digelar, itu sama sekali tidak memengaruhi hasil dari verifikasi administrasi partai politik calon kontestan Pemilu yang sudah diumumkan KPU.

“Kita hanya berurusan prilaku. Jadi tidak berpengaruh terhadap tahapan maupun hasil tahapan yang sudah diumumkan. Itu kewenangannya ada di pengadilan tata usaha negara. Tapi Bawaslu, mereka bisa mengoreksinya yang ditambah dengan keputusan pengadilan,” katanya.

Dijelaskan Jimly, DKPP kemungkinan juga akan segera memprakarsai rapat gabungan tiga lembaga yang ada. Yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP.

Langkah ini tidak lain untuk memantapkan koordinasi antar lembaga penyelenggara maupun pemantau Pemilu yang ada di Indonesia. “Karena berkaitan dengan mekanisme, itu kan tidak mudah. Apalagi sekarang ini ada tiga lembaga, makanya harus dimantapkan terlebih dahulu cara kerjanya,” kata Jimmly. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Mendagri, DPD Beri Masukan soal Lampung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler