Putusan Hakim Dinilai Keliru, Antam Disarankan Lakukan PK

Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:38 WIB
PT Antam. Foto dok Antam

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra mengatakan putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung tidak tepat dalam menyidangkan gugatan konglomerat Budi Said terhadap PT Antam.

Pasalnya, pelanggaran hukum tidak dilakukan perusahaan pelat merah tersebut, melainkan oleh oknum di dalamnya.

BACA JUGA: Antam Salurkan Bantuan PUMK Kepada Mitra Binaan di Kalbar Rp 520 Juta

"Kalau saya baca kronologinya, perbuatan yang dilakukan oleh Eksi Anggraeni itu merupakan perbuatan dalam kapasitas pribadi bukan atas nama korporasi," kata Septa Chandra kepada awak media, Kamis (6/10).

Septa pun menyarankan PT Antam memperjuangkan kembali haknya dengan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

BACA JUGA: Antam Manfaatkan Tandan Kosong Kelapa Sawit untuk Reklamasi

"Saya kira perlu melakukan upaya hukum PK karena ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara tersebut," ujarnya.

Menurut Septa, konglomerat itu seharusnya menggugat kepada perseorangan. Sebab jika ada kerugian negara, maka pertanggungjawabannya dilakukan oleh para pelaku.

BACA JUGA: Tata Kelola yang Baik Membuat Antam Capai Zero Fatality di 2022

"Kalau pun adanya dugaan kerugian keuangan negara, itu pun pertanggungjawabannya secara pribadi pelaku (asas individualisasi pidana) sebagai bentuk tindak pidana korupsi karena korporasi plat merah," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 29 Juni 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam.

Dalam putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler