Putusan Hakim PT Bandung, Harta Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Dirampas 

Senin, 04 April 2022 – 19:24 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung. ANTARA/Bagus A Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan merampas harta atau aset terdakwa perkara pemerkosaan 13 perempuan santriwati Herry Wirawan. 

"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herry Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin. 

BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Hakim mengatakan perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah. 

Nantinya, hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. 

BACA JUGA: Vonis Mati untuk Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Kejahatannya Sangat Biadab

Setelah itu, hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata hakim.

BACA JUGA: Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan Ditanggung Negara, William: Sama Saja Membiarkan KS

Sebelumnya, hakim mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memovis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. 

Hakim PT Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati

Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. 

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler