Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Senin, 04 April 2022 – 15:02 WIB
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. 

Hal itu setelah PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri Bandung. 

BACA JUGA: Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan Ditanggung Negara, William: Sama Saja Membiarkan KS

Sebelumnya PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro  di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4). 

BACA JUGA: Pengin Herry Wirawan Divonis Mati dan Dikebiri, Jaksa Ajukan Banding

Hakim juga memutuskan Herry Wirawan agar tetap ditahan.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah keputusan yang dibuat PN Bandung. 

BACA JUGA: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ace Minta Jaksa Banding, tidak Usah Pikir-Pikir Lagi

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP Junctis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat  3 KUHAP Junctis Ayat 4 KUHAP Junctis Pasal 193 KUHAP Junctis Pasal 222 Ayat 1 Junctis Ayat 2 KUHAP Junctis Pasal 241 KUHAP Junctis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian, Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. 

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.

Pada Selasa (15/2), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. 

Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. 

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler