Menurut Masyhudi, juga menganggap petikan putusan yang dalam beberapa perkara sempat dijadikan dasar eksekusi, belum bisa digunakan dalam perkara Anand karena berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. "(Salinan putusan) untuk mencegah hal-hal tak diinginkan," kata dia saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/11).
Diakuinya, pemberitahuan putusan kasasi sudah diterimanya beberapa waktu lalu dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anand Krishna yang bernama lengkap Krisna Kumar Tolaram Gang Tani dijadikan terdakwa karena dituduh telah mencabuli murid spiritualnya di Yayasan L"Ayurveda, Tara Pradipta Laksmi, Sinta, dan Sumidah.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Albertina Ho, awalnya membebaskan Krishna sekaligus menolak tuntutan 2,5 tahun penjara yang diajukan jaksa. Putusan ini kemudian dilawan kejaksaan dengan mengajukan kasasi.
Sebaliknya, hakim kasasi pada Juli lalu mengabulkan kasasi jaksa sekaligus menyebutkan bahwa Anand memang telah melakukan pencabulan dan harus dihukum sesuai tuntutan sebelumnya. MA menghukum Anand dengan penjara selama 2,5 tahun.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dikerahkan Jaga Brigjen Didik
Redaktur : Tim Redaksi