Putusan Kasasi As'ad Keliru

Eksekusi Tertunda, Tunggu Kepastian dari PN

Jumat, 30 Oktober 2009 – 11:11 WIB

MUAROJAMBI- Mantan Bupati Muarojambi yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat As’ad Syam yang didakwa terlibat kasus korupsi pembangunagan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22, Sungaibahar, kini bisa bernapas legaProtes dan perlawanannya terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dinilai salah membuahkan hasil

BACA JUGA: 296.906 Warga Sulsel Buta Aksara



Pihak PN dan Kejari Sengeti yang sebelumnya ngotot menyatakan putusan MA nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 adalah benar milik As’ad, akhirnya melemah
Dua institusi penegak hukum itu  mengakui putusan yang menyatakan As’ad dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta itu salah alamat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti Rusman Widodo, Kamis (28/10) memastikan putusan kasasi As’ad Syam keliru

BACA JUGA: Papua Merdeka Bergema Lagi

Menurut dia, putusan kasasi MA dengan nomor perkara 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 bukan milik As’ad Syam.

Pernyataan itu disampaikan Rusman Widodo setelah dia mengonfirmasi kebenaran nomor register terdakwa As’ad Syam ke Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Leliwati Siregar
“Tadi saya sudah konfirmasi dengan ketua PN Sengeti

BACA JUGA: Kaltim Ajukan Rp 4 T ke Pusat

Hasilnya, nomor register As’ad yang sebenarnya nomor 1140, bukan 1142,” katanya ketika ditemui usai mengikuti pelantikan ketua DPRD Muarojambi di Gedung DPRD Sengeti.

Jawaban ketua Pengadilan Negeri Sengeti itu langsung memengaruhi Rusman
Pemanggilan As’ad Syam seperti yang dia janjikan pun urung dilaksanakan.
Menurut Rusman, dalam menangani perkara As’ad Syam, Kejari Sengeti mesti hati-hatiSedikit kesalahan akan berakibat fatalDengan alasan itu, Rusman mengatakan akan menunda pemanggilan ketua Partai Demokrat Provinsi Jambi itu sampai ada kepastian dari PN Sengeti.

“Pemangggilan terpaksa kita tunda dulu sampai ada kepastian dari pengadilanKalau belum pasti, tentu kami tidak berani melakukan eksekusi,” kata Rusman.
Lantas apakah eksekusi terhadap As’ad batal dilaksanakan" Rusman mengatakan tidakEksesusi akan tetap dilaksanakan dengan menunggu kepastian dari pengadilan“Sementara ini kejaksaan sifatnya menunggu kepastian dari pengadilanKalau sudah ada kepastian, tentu langsung kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Leliwati Siregar di ruang kerjanya membenarkan yang disampaikan Rusman WidodoNamun secara langsung dia tidak berani mengatakan bahwa nomor register 1142 tidak benar.

“Memang tadi saya ada ngobrolTapi itu ngobrol biasa saja,” katanya sambil tersenyumMengenai kasasi As’ad Syam, Leli akan memberikan jawaban setelah ada hasil dari Mahkamah Agung

“Tadi kami baru koordinasi dengan Pengadilan TinggiPengadilan Tinggi nanti akan berkoordinasi lagi dengan MAHasil koordinasi itu nanti akan menghasilkan jawaban resmi dari MA yang akan turun ke PN SengetiSelanjutnya segera kita teruskan ke Kejari,” katanya

Seperti diberitakan, pihak As’ad mengklaim nomor surat putusan MA 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu bukan amar keputusan untuk As’ad, melainkan amar keputusan untuk orang lainSementara nomor register As’ad Syam adalah 1140K/Pidsus/2008.

Bahkan setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut, mantan bupati Muarojambi itu tidak tinggal diamAs’ad langsung memerintahkan kuasa hukumnya melakukan perlawanan.

Surat putusan kasasi As’ad tersebut diterima Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari MA, Jumat lalu (16/10)Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa As’adDalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan

Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnyaSelain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 jutaApabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan

Muchtar Muis Tidak Khawatir
Di bagian lain, Muchtar Muis, salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan PLTD Unit 22, Sungaibahar, tidak merasa terganggu atas turunnya putusan kasasi As’ad Syam dan Sudiro LesmanaPadahal, wakil bupati Muarojambi itu tahu persis dia salah satu tersangka dalam kasus yang sama

Yang membedakan, meski sudah menyandang status tersangka sejak dua tahun lalu, sampai sekarang Muchtar Muis belum pernah diperiksa Kejaksaaan Tinggi JambiSementara As’ad dan Sudiro telah menjalani proses persidangan pada tingkat pertama  dan kasasi.

Muchtar Muis ketika ditemui usai pelantikan ketua DPRD Muarojambi mengaku tidak merasa terganggu oleh turunnya kasasi As’ad dan SudiroDia juga mengaku tidak khawatir“Kenapa saya harus khawatir" Itu proses hukum,” katanya.

Ketika ditanya posisinya sebagai tersangka, Muchtar Muis mengatakan itu persoalan politikDia menyebut keterlibatannya dalam kasus itu karena ada kepentingan dari pejabat Muarojambi.

“Ini hanya kepentingan politik sajaSaya tahu ada pejabat yang mencoba menjebak saya,” katanyaSayang, Muchtar Muis tidak mau menyebutkan nama pejabat dimaksud.

Ditanya mengenai posisinya yang dijadikan tersangka tapi belum mendapat kepastian hukum, mantan sekda Muarojambi era As’ad Syam itu mengakui, status tersebut membuatnya kurang enakKarena itu dia mengatakan selalu siap mengambil langkah dalam mengatasi kelak.

“Nanti kalau sudah tepat waktunya, saya akan mengambil langkah-langkah,” teranggnyaTapi Muchtar tidak menjelaskan rinci langkah-langkah yang akan ditempuh dalam persoalan ini.

Kepada koran ini, dia juga mengaku sedikit kecewa pada kejaksaan, sebab dia diperiksa tanpa memerhatikan UU Nomor 32 dan PP Nomor 6 tentang Izin Pemeriksaan Kepala Daerah dari Presiden

Yang membuat dia lebih kecewa lagi, pihak kejaksaan memberikan surat panggilan kepadanya sebagai mantan sekda MuarojambiPadahal saat itu posisinya adalah wakil bupati“Bagaimana tidak kecewa, masak surat pemanggilannya mantan sekdaSaya ini kan wakil bupati,” katanya.

Muchtar Muis menegaskan, dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut, sebab yang mengetahui persoalan penggunaan anggaran BUMD adalah Syafrudin“Memang waktu itu saya menjabat sebagai sekdaTapi pengguna anggaran BUMD bukan sayaJadi kalau ada korupsi di negara ini, apakah sesneg juga harus masuk” katanya.(fes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi Dana Gempa Masuk Penindakan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler