Putusan Kasasi Nyatakan Wako Bekasi Terbukti Korupsi

Mochtar Mohammad Dihukum Enam Tahun Penjara

Rabu, 07 Maret 2012 – 21:12 WIB

JAKARTA - Upaya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum enam tahun penjara.

Majelis kasasi  yang yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, Rabu (7/3) memutus Mochtar bersalah karena korupsi. Mochtar juga dikenai denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis kasasi juga memerintahkan Mochtar mengganti kerugian negara sebesar Rp 639 juta. "Putusannya keluar hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Masnyur dalam jumpa pers di MA, Rabu (7/3) sore.

Menurutnya, Mochtar dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dan berkelanjutan dan perbuatannya memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 65 Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. 

Sebelumnya, Mochtar yang didakwa dengan perbuatan korupsi karena penyelewengan APBD Bekasi, suap  ke BPK, serta suap demi Adipura. Jaksa Penuntut Umum (JPU ) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Mochtar dengan pisana penjara selama 12 tahun, denda Rp 300 juta dan mengganti kerugian negara Rp 639 juta.

Namun oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Oktober 2011, Mochtar divonis bebas murni. JPU KPK pun langsung mengajukan kasasi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Saksi, Nunun Bisa Mengingat Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler